×
STUDILMU Career Advice - Mengenal Copyright
Entrepreneurship

Mengenal Copyright

STUDILMU Users By STUDiLMU Editor

Apa itu Copyright

Copyright adalah hak yang berlaku atas hasil ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Copyright dalam bahasa Indonesia disebut sebagai hak cipta, yaitu hak yang diberikan kepada pecipta sebuah karya yang telah dibuat. Copyright ini memegang peranan dalam penggunaan, distribusi sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang. Copyright berkaitan dengan penggunaan secara umum seperti siapa saja yang dapat memakai, menyalin, mempublikasikan dan menjual sebuah karya. Copyright menjadi salah satu cara bentuk untuk menghargai karya yang telah diciptakan oleh seorang pencipta.

Copyright symbol berupa huruf “C” atau © pada sebuah karya yang sudah didaftarkan. Selain itu copyright text atau penulisan pemberitahuan copyright sebagai: ©, diikuti tahun pembuatan karya, lalu nama penciptanya, dan akhirnya dengan frasa '”All rights reserved” atau “Semua hak dilindungi undang-undang”. Copyright registration atau pendaftaran copyright berbeda pada tiap negara, di Indonesia sendiri pendaftaran hak cipta dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Copyright example dapat dilihat dari berbagai macam produk, mungkin salah satu yang paling familiar Adobe©, itu merupakan salah satu contoh dari bentuk copyright, di mana pada sebuah nama produk ada simbol “©” yang menandakan bahwa produk tersebut sudah terlindung di bawah undang-undang, sehingga jika ada orang yang ingin menggunakan produk tersebut maka harus meminta izin atau membayar kepada pencipta produk tersebut, jika tidak meminta izin atau membayar kepada pencipta maka terjadinya copyright infringement atau pelanggaran hak cipta atau biasa di kenal sebagai “pembajakan”. Copyright infringement atau pelanggaran hak cipta atau pembajakan adalah penggunaan karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta tanpa izin untuk penggunaan di mana izin tersebut diperlukan, sehingga melanggar hak eksklusif tertentu yang telah diberikan kepada pemegang hak cipta.

Selain berbagai copyright atau hak cipta yang sedari dulu sudah ada dari banyak karya, saat ini dengan berkembangnya vlog atau video blog banyak sekali orang yang membuat channel Youtube. Bahkan tidak sedikit anak-anak saat ini memiliki cita-cita sebagai Youtuber. Melalui Youtube, akhirnya copyright mulai dikenal luas oleh masyarakat umum, karena Youtube pun sangat selektif dalam menerbitkan video di channel mereka. Dilansir dari Youtube sendiri, copyright youtube :

“Aturan pertama hak cipta: Kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal ini berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta miliki orang lain, seperti tren musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.”

Setelah membaca dasar dari copyright atau hak cipta, maka sebaiknya kita mulai membahas kira-kira apa fungsi copyright, produk yang mendapatkan copyright, dan cara mendapatkan copyright.

Halaman Sebelumnya 1234

Featured Career Advice